24 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Diduga Korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Samosir, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Samosir (buseronline.com) – Diduga melakukan Tindak pidana korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka WS dan langsung ditahan, Rabu (8/5/2024).

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

“Benar, Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” katanya.

Adapun Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu, 8 Mei 2024 berdasarkan surat pemberitahuan penyerahan tanggung jawab berkas perkara dan tersangka serta barang bukti inisial tersangka Drs WS.

Bahwa saat ini Tersangka Drs WS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

Perlu diketahui, rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir MS. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, MS (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024) lalu.

MS diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan Hutan yang merugikan negara Rp32,7 miliar. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru