Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyampaikan hasil asesmen mandiri dari program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), yang telah dilakukan oleh masing-masing PTN dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, hasil asesmen yang telah dijalankan selama kurang lebih 1,5 bulan tersebut bukanlah rapor yang diberikan KPK untuk setiap PTN dan PTKN.
“KPK berharap hasil asesmen ini dapat memberikan dasar untuk membantu pimpinan PTN dalam menentukan strategi yang tepat untuk diterapkan dalam upaya penguatan integritas kampus,” kata Wawan dalam Webinar Penyampaian Hasil Asesmen Mandiri Penguatan Ekosistem Integritas Perguruan Tinggi Negeri 2024, yang diselenggarakan secara daring, Selasa kemarin.
Wawan melanjutkan, setiap kampus dapat melihat hasil asesmen mandiri masing-masing melalui dashboard monitoring. KPK berharap platform tersebut dapat menjadi alat perencanaan, monitoring, serta evaluasi program-program dan aktivitas penguatan integritas.
“Hasil asesmen tiap kampus serta rencana tindaklanjutnya akan digunakan oleh KPK untuk merencanakan strategi dan aktivitas pendidikan antikorupsi di jenjang pendidikan tinggi, sehingga semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan kampus,” jelasnya seperti dilansir dari web KPK.
Sementara itu, Direktur Jejaring Pendidikan Aida Ratna Zulaiha merinci, rata-rata risiko korupsi pada 12 area penguatan integritas berada di angka 2,556.
Sementara rata-rata upaya pencegahan melalui 8 perangkat antikorupsi berada di angka 3,032. Sedangkan rata-rata kematangan dan efektivitas pencegahan korupsi berada di angka 3,416.
“Di sini yang perlu jadi catatan, bahwa saat pengisian kuesioner jumlah respondennya menurun di chapter 2 dan 3. Untuk kami data terpenting berada di risiko korupsi. Hasil ini yang akan kita jadikan dasar mengenai program lanjutan apa yang akan kita lakukan dalam upaya peningkatan integritas ekosistem,” sebut Aida.
Menurutnya, penurunan jumlah responden dalam pengisian kuesioner bisa dipengaruhi oleh beberapa hal seperti kurangnya responden, terdapat beberapa responden yang tidak mengisi seluruh chapter instrumen dan kategori.
Di samping itu, berdasarkan hasil pemetaan risiko korupsi pada universitas, terdapat tiga area dengan risiko korupsi tertinggi, diantaranya publikasi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan.
Maka dari itu, upaya pencegahan korupsi yang perlu diperkuat ialah pengendalian integritas mitra kerja, program pengendalian gratifikasi, dan program pengendalian konflik kepentingan.
Setelah mendapatkan hasil asesmen, para PTN dan PTKN akan mengikuti kegiatan untuk menindaklanjuti hasil pemetaan tersebut dalam bentuk penguatan integritas ekosistem.
“Selanjutnya terdapat penyusunan rencana aksi per PTN hingga berbagi sesi praktik baik yang akan diisi oleh PTN yang sudah memiliki program-program unggulan, atau program yang terkait dengan 12 area penguatan integritas dan 8 perangkat antikorupsi, yang akan dibagikan dengan PTN lain,” terang Aida.
Sebagai informasi, dari 141 PTN dan PTKN yang melakukan pendaftaran program PIEPTN, hanya 137 PTN dan PTKN yang mengisi instrumen asesmen mandiri. Namun, setelahnya hanya 83 PTN dan PTKN yang datanya dapat diolah.
Dengan rincian diantaranya Chapter 1 sebanyak 7.689 responden yang sudah mengisi kuesioner mengenai pengukuran 12 area risiko yang dapat terjadi di PTN/PTKN.
Chapter 2 sebanyak 4.389 responden yang sudah mengisi kuesioner pengukuran upaya pencegahan melalui 8 perangkat antikorupsi.
Chapter 3 sebanyak 3.972 responden yang sudah mengisi kuesioner pengukuran dampak saat ini dan akan datang dari 8 perangkat antikorupsi.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris menuturkan, bahwa temuan dan masukkan dari KPK akan sangat bermanfaat bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Harapan kami kegiatan ini akan melahirkan inisiatif baru dalam mewujudkan kampus sebagai zona antikorupsi. Ke depannya Pimpinan PTN perlu menambah fungsi atau unit pengawasan penegakkan integritas di kampus, agar implementasi program PIEPTN di internal PTN dapat terlaksana secara nyata. Semoga kita terus memperbaiki diri dalam menuju institusi yang dikelola dengan cara-cara yang akuntabel,” kata Abdul Haris.
Hadir pula secara daring, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Ganefri, dan Ketua Forum Pimpinan PTKN Masnun Tahir. (R)