26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Reskrim Polres Pematangsiantar Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial NP (45).

Informasi yang diperoleh, pelaku warga Bahsulung Nagori 3, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dibekuk polisi di Kampung Sijambe, Kelurahan Talun Kondot, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Kanit Jatanras Ipda Sahat Sinaga saat dikonfirmasi wartawan mengatakan terungkapnya kasus curanmor itu berawal adanya laporan pengaduan korban, Lisdawati (50) warga Jalan Flores, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru BK 6815 WAG di Jalan Kartini depan toko In Queen Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Senin (8/4/2024).

Dari laporan korban itu, dia mengatakan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial NP di Kampung Sijambe Kelurahan Talun Kondot, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/5/2024).

Saat diinterogasi, pelaku NP mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya berinisial SP (52). Bahkan pengakuan NP sepeda motor hasil curian tersebut telah di jual kepada pria inisial Dede dan Denggan yang tinggal Kota Tebingtinggi.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berangkat ke Kota Tebingtinggi, tetapi tidak berhasil menemukan pria inisial Dede dan Denggan di rumahnya.

Tim Opsnal mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pada saat melakukan pencurian, tiga buah anak kunci leter T dan kunci delapan yang digunakan pelaku serta satu helai baju yang dipakai saat melakukan pencurian.

Ia menerangkan, saat ini pelaku NP sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Pematangsiantar.

“Sudah kita tahan dan pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru