Medan (buseronline.com) – Sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan resmi dihapus dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan per 8 Mei 2024. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Direktur RSU Haji Medan melalui Kabid Pelayanan Medik & Keperawatan RSU Haji drg Fitrady Ulianda Siregar MKes menyampaikan penerapan tersebut akan berlaku di Juni 2025. “Penerapannya saat ini masih berlaku sampai Juni 2025,” katanya.
Ia mengatakan, RS Haji sudah jauh hari mempersiapkan pelayanan KRIS. “Kamar rawat inap RS Haji di Gedung Tower 1 sudah dipersiapkan menjadi KRIS yakni satu kamar terdiri dari empat tempat tidur, dan RS Haji sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait KRIS ini,” jelasnya.
Ia menyampaikan jumlah tempat tidur yang disediakan di Gedung Tower 1 sebanyak 174 unit tempat tidur. Saat ini sedang dirawat pasien di Gedung Tower 1 sebanyak 60 orang pasien.
Di Gedung Tower 1 saat ini digunakan lantai satu untuk layanan hemodialisa, lantai 2 ruang rawatan pasca bedah, lantai 3 ruang rawatan khusus anak-anak, di lantai 4 dan 5 masih kelas rawat inap, lantai 6 ruangan VIP.
“Lantai 7 ada ruangan VIP dan VVIP. Total tempat tidurnya ada 174 bed dan total kamar 103. Sedangkan di Lantai 8 roof top, garden dan tenant.
Ia mengatakan Gedung Tower 1 ini dibangun dengan 8 lantai yang akan digunakan untuk rawat inap pasien. “Insyaallah grand opening tower 1 akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2024 bertepatan dengan HUT RSU Haji,” sebutnya. (P3)