Kamis, Mei 22, 2025
27.6 C
Medan

Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Tetapkan Uang Kuliah Tunggal dengan Bijak dan Berkeadilan

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kemendikbudristek RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mendorong perguruan tinggi negeri untuk bersikap bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, saat menggelar jumpa pers di Gedung D, Kantor Kemendikbudristek, di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Tjitjik menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif, artinya dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi. Untuk itu dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yaitu UKT 1 dengan besaran lima ratus ribu rupiah dan UKT 2 dengan besaran satu juta rupiah.

Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minimum dua puluh persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik.

Tjitjik menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya. Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik diriviu dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT. BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar tiga puluh persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.

Tjitjik tegaskan bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing. (R)

- Advertisement -

Hot this week

Presiden Prabowo Undang Danantara ke Istana, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Investasi

Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil...

Pertamina dan Serikat Pekerja Teken PKB, Disaksikan Menaker

Jakarta (buseronline.com) - PT Pertamina (Persero) bersama Federasi Serikat...

Batik ‘Apikmen’ Tembus Pasar Global, UMK Academy Pertamina Terbukti Berdampak

Jakarta (buseronline.com) - Kisah sukses usaha mikro kecil dan...

KEM-PPKF 2026 Resmi Disampaikan Menkeu di DPR

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan...

Pembukaan Unit Layanan Keimigrasian Tarutung: Pengurusan Paspor Lebih Cepat

Tarutung (buseronline.com) - Kabar gembira bagi warga Tapanuli Utara...

Topics

Presiden Prabowo Undang Danantara ke Istana, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Investasi

Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil...

Pertamina dan Serikat Pekerja Teken PKB, Disaksikan Menaker

Jakarta (buseronline.com) - PT Pertamina (Persero) bersama Federasi Serikat...

Batik ‘Apikmen’ Tembus Pasar Global, UMK Academy Pertamina Terbukti Berdampak

Jakarta (buseronline.com) - Kisah sukses usaha mikro kecil dan...

KEM-PPKF 2026 Resmi Disampaikan Menkeu di DPR

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan...

Pembukaan Unit Layanan Keimigrasian Tarutung: Pengurusan Paspor Lebih Cepat

Tarutung (buseronline.com) - Kabar gembira bagi warga Tapanuli Utara...

Indonesia Usung Gagasan AI untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan Kesehatan di OIC-15

Tehran (buseronline.com) - Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong pemanfaatan...

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Sains dan Teknologi di OIC-15 Dialogue Platform

Tehran (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi,...

Wamen Fauzan: Modal Kemajuan Bangsa Adalah Optimisme

Tangerang Selatan (buseronline.com) - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Related Articles