28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

13 Pemda Tegaskan Komitmen Dukung Cakupan Kesehatan Semesta di Sumut

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Sebanyak 13 pemerintah kabupaten/kota beserta Pemerintah Provinsi Sumut bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mencapai predikat cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Sinergi tersebut dibahas dalam Rapat Sinergitas Mewujudkan UHC Sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 yang diselenggarakan di Medan, Selasa (21/5/2024).

Pertemuan yang dilaksanakan dalam rangka kolaborasi untuk memastikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Provinsi Sumut dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihadiri sekretaris daerah, kepala dinas kesehatan dan kepala badan pengelolaan keuangan daerah serta mepala BPJS Kesehatan dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Sumut.

Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan terima kasih kepada atas kerja sama kepesertaan program JKN yang didaftarkan Pemerintah Provinsi Sumut maupun yang didaftarkan pemerintah kabupaten/kota kepada BPJS Kesehatan yang telah berjalan dengan baik selama ini. Meski demikian, masih diperlukan berbagai upaya dan kerja sama karena masih terdapat masyarakat di beberapa daerah yang belum terlindungi dalam Program JKN.

“Capaian Kepesertaan JKN di Provinsi Sumut saat ini tercatat sebesar 90,81 persen atau 13.986.748 jiwa, sehingga masih terdapat 1.415.156 jiwa penduduk yang belum memiliki jaminan pembiayaan kesehatan program negara. Dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumut, tercatat 18 kabupaten/kota yang sudah mencapai indikator UHC 95 persen dari jumlah penduduk, dua kabupaten hampir mencapai indikator 95 persen, sehingga masih terdapat 13 kabupaten yang belum mencapai target UHC minimum 95 persen,” terang Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai advokasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar seluruh masyarakat dapat diintegrasikan dengan program JKN. Harapannya agar seluruh masyarakat tanpa terkecuali memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

“BPJS Kesehatan berupaya memperluas akses layanan kesehatan melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan atau rumah sakit, serta senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan, agar Program JKN dapat terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka kami sangat mengharapkan dukungan melalui sinergi yang optimal antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah agar segera terwujudnya UHC di Sumut, sehingga seluruh penduduk Provinsi Sumut dapat dilindungi dalam Program JKN,” terang Iqbal.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung yang hadir membuka acara menegaskan kembali salah satu poin dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut mengamanatkan kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta BPJS Kesehatan, agar bersinergi dan berupaya secara optimal untuk memastikan seluruh penduduk dilindungi dalam Program JKN.

“Dukungan dalam bentuk optimalisasi pelaksanaan Program JKN dari seluruh pemangku kepentingan hendaknya tidak sebatas pemenuhan Inpres. Namun, lebih dilandasi dengan itikad untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” sebut Basarin.

Basarin mengapresiasi upaya seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumut khususnya 20 kabupaten/kota atas capaian kepesertaan program JKN yang telah mencapai angka 95 persen dari jumlah penduduk. Namun, sampai dengan Bulan Mei 2024 masih terdapat 13 kabupaten yang belum mencapai target UHC. Basarin menyampaikan, dalam mencapai target yang ditetapkan para pemangku kepentingan pada 13 Kabupaten yang belum mencapai UHC agar dapat menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi setiap tantangan.

“Pertama, berkomitmen menyediakan anggaran daerah untuk membayar iuran jaminan kesehatan penduduk khususnya dengan kategori rentan seperti penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar. Kedua, memastikan jaminan kesehatan para pekerja dan keluarganya diberikan akses dengan baik oleh para pengusaha atau pemberi kerja. Ketiga, memberikan asistensi kepada pekerja informal untuk mendaftar ke Program JKN serta mendorong Donasi CSR (red: Corporate Social Responsibility) dari badan usaha/ badan hukum. Keempat, pemerintah daerah agar turut mendorong upaya peningkatan mutu layanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan termasuk SDM kesehatan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu,” pungkas Basarin. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru