30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kemenko Polhukam Perkuat Sinkronisasi Dalam Mengantisipasi Terorisme di Jawa Timur

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jatim (buseronline.com) – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM berupaya untuk terus memperkuat sinkronisasi pelaksanaan rencana aksi dalam mengantisipasi terorisme sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Asisten Deputi Koordinasi HAM Kemenko Polhukam Brigjen TNI Rudy Syamsir menyampaikan dengan adanya Forum Diskusi ini diharapkan dapat membahas dan merumuskan strategi pengembangan wadah pelaporan Tindakan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme di Perguruan Tinggi Pada Wilayah Rentan, yang Terintegrasi dengan Mekanisme Pelindungan Saksi, Korban dan Pelapor di Provinsi Jatim.

“Pembahasan ini relevan dan krusial mengingat Perguruan Tinggi merupakan tempat generasi muda yang berpotensi besar untuk membangun bangsa, namun juga rentan terpapar dari ideologi radikal,” kata Brigjen TNI Rudy saat memberikan sambutan pada peserta rapat di Jatim.

Pada kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber Kasubdit Perlindungan Apgakum BNPT Suroyo yang juga merupakan Koordinator Pokja Pilar 2 menyampaikan pelaksanaan rencana aksi pada Fokus 3 Pokja Pilar 2. “Harus dilakukan oleh lingkungan kampus sebagai wujud aksi pembuatan dan pengembangan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di kampus pada wilayah rentan yang terintegrasi dengan mekanisme pelindungan saksi, korban dan pelapor,” ungkapnya, seperti dilansir dari Kemenko Polhukam RI.

Sebagai narasumber Kepala Biro Hukum LPSK Sriyana menyampaikan bahwa peranan penting untuk perlindungan saksi dan korban, karena mayoritas dari kalangan perguruan tinggi berharap bahwa pentingnya pergeseran Offender Oriented ke Victim Oriented yang tidak diajarkan secara formal di perguruan tinggi.

“Sehingga diharapkan ada solusi atas kebutuhan yang mendesak untuk dipelajari bersama. Dunia Pendidikan menghadapi tantangan 3 dosa besar yaitu Bullying, Intoleransi dan Kekerasan Seksual. Semua korban dijamin haknya untuk mengungkapkan peristiwa sehingga LPSK hadir dalam memberikan perlindungan yang berfokus kepada saksi, korban, pelapor, ahli, dan pelaku yang bekerja sama,” paparnya.

Dosen Universitas Airlangga Amira Paripurna menyampaikan bahwa dalam hal upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme, perlu tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia. Sehingga dalam melaksanakan mekanisme asesmen kebutuhan perlu memperhatikan kebebasan sipil bagi dosen dan mahasiswa dalam membentuk wadah di perguruan tinggi guna meminimalisir kekhawatiran adanya ekses-ekses negatif di kemudian hari.

Forum Diskusi dihadiri Forkopimda Provinsi Jatim yaitu Staf Ahli Gubernur Jawa Timur bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Kasie A intelejen Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, perwakilan Ditintelkam Polda Jawa Timur, perwakilan Kodam V/Brawijaya, Perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, Badan Intelejen Negara daerah Provinsi Jatim.

Selain itu diskusi ini juga dihadiri Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Badan Kesbangpol Provinsi Jatim, Ketua FKPT Provinsi Jatim, dan Perwakilan Dosen dan mahasiswa dari Universitas Airlangga, Universitas Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Institut Teknologi Surabaya, serta para akademisi dan perwakilan mahasiswa yang hadir secara daring. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru