Jakarta (buseronline.com) – Perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik harus terus berjalan dengan kepastian dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara luas. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait pencegahan korupsi, yang bertujuan menciptakan iklim pemda yang transparan dan akuntabel sebagai pemangku kepentingan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Komitmen Bersama dan Target Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh 24 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Aceh, yang terselenggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Untuk mewujudkan itu semua, Didik melanjutkan, pemerintah daerah harus dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberi kepuasan layanan dan bertanggung jawab atas pencegahan korupsi terintegrasi. Pun KPK telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pencegahan korupsi di daerah.
“Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada pelaksanaan pelayanan publik. Tahun 2024 ini kami terus merumuskan tentang bagaimana menguatkan kembali pemerintah daerah untuk lebih berani menyatakan segala hal secara transparan dan benar,” kata Didik, seperti dilansir dari KPK.
Dengan penetapan komitmen ini, lanjut Didik, upaya pencegahan terus dilakukan secara masif guna mengoptimalkan pemerataan pembangunan di daerah. Hal ini bisa dilakukan sebagai indikator atas komitmen pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.
Melalui sinergi pemangku kepentingan lainnya, KPK optimis dapat menutup celah tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat menyusun rencana aksi sekurang-kurangnya mencakup fokus 8 area MCP yang didukung dengan indikator dan sub indikator sebagai sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah.
“Memasuki triwulan II 2024, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK juga melakukan penguatan pada sistem pencegahan korupsi di daerah yang mencakup 8 area, 26 indikator, dan 62 sub indikator MCP. Salah satunya dengan kegiatan pendalaman melalui strategi kolaboratif antara Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan,” ungkapnya.
Adapun pendalaman pada pembaruan area MCP 2024 diantaranya mengenai pemantauan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada proyek strategis dan infrastruktur daerah, pemantauan pelayanan publik bersama stakeholder terkait, penguatan APIP dalam rangka optimalisasi pengawasan perbaikan tata kelola pemerintahan lainnya seperti penyelesaian barang milik daerah (BMD) yang bermasalah.
Didik menyampaikan bahwa pada tahun 2023 nilai rerata indeks MCP di Provinsi Aceh mencapai 85,56% di atas rerata Nasional. Namun dari capaian tersebut, 24 Pemda se-Provinsi Aceh belum dapat mencapai progres keberhasilan pada Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rerata nilai 68%, yang berarti sistem pengelolaannya belum didukung dengan regulasi yang memadai.
Melihat progress keberhasilan itu, KPK memberikan rekomendasi kepada 24 Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengimplementasikan sistem merit (merit system) untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi di daerah sesuai dengan kompetensinya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Provinsi Aceh Bustami Hamzah menyampaikan, pencegahan korupsi melalui agenda koordinasi dan supervisi telah mampu mengurangi perilaku koruptif baik dalam Pemerintah Provinsi Aceh maupun Pemerintah Daerah Aceh. Dengan memperhatikan 8 delapan area intervensi MCP, pemerintah daerah dapat lebih prihatin terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami selaku perwakilan 24 Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh menghaturkan terima kasih kepada KPK, sebab atas pendampingannya Pemda Aceh dapat melampaui rerata indeks nilai MCP Nasional. Namun capaian ini tidak sampai disini, tentu masih banyak progres keberhasilan yang harus dicapai, sehingga ini dapat menjadi acuan semangat untuk merefleksikan kinerja seluruh aparatur Pemda Aceh,” kata Bustami.
Lanjutnya, komposisi penilaian setiap daerah di Provinsi Aceh menjadi suatu upaya dan dorongan dalam mempercepat tata kelola pemerintahan dengan baik. Untuk itu, Pemda Aceh mengharapkan agar dapat terus mendapati pendampingan KPK untuk mencapai target area intervensi yang telah diformulasikan KPK, sehingga pemerintah daerah dapat terus melakukan pembenahan.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah I KPK Arif Nurcahyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh Azwardi, Kepala Biro Administrasi Sekda Aceh Muhammad Iswanto, dan Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh Alhudri. (R)