30 C
Medan
Senin, November 25, 2024

Respon Polri Terkait Masa Usia Pensiun

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalan draft tersebut diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.

Polri akhirnya buka suara merespons kabar itu. Polri menilai bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri.

Ia menyebut perpanjangan masa pengabdian di Polri bisa lebih memotivasi para anggota Polri untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.

Ia mengatakan perpanjangan masa pensiun Polri merupakan inisiatif dari DPR RI yang berdasarkan hasil survei dan kajian.

“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” katanya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru