26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Kemenkes Tindak Tiga Nakes yang Diduga Jadi Calo SKP

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan telah menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Dalam keterangan yang diterima dari Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.

“Nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.

Budi menjelaskan, deteksi dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor: 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena bersifat manual dan tidak terintegrasi.

Menkes Budi menuturkan, sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut, lalu menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.

Menkes Budi mengatakan, sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

SKP, katanya, dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Pelataran Sehat.

Menkes Budi mengatakan bahwa Kemenkes RI akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

Selain melalui regulasi, Menkes Budi menjelaskan pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap September 2024.

Sambil menunggu penerapan infrastruktur pengenalan wajah, katanya, tim Kemenkes RI akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru