Pematangsiantar (buseronline.com) – Kejari Pematangsiantar memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kejaksaan di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat.
Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana ini setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari PN Pematangsiantar.
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan rokok ilegal kita musnahkan setelah putusan berkekuatan tetap dari PN Pematangsiantar,” ujarnya.
Ia menerangkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan komitmen kejaksaan dengan stakeholder lainnya untuk sama-sama berupaya menekan aksi tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Sekali lagi terimakasih atas kerjasama baik dengan polisi, badan narkotika nasional kota (BNNK), bea cukai, pengadilan negeri dan pemerintah kota yang ikut membantu kejaksaan menekan segala aksi tindak pidana kejahatan,” terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pematangsiantar Belman Sitindaon dalam laporannya, ada 46 perkara tindak pidana umum narkotika dan 1 perkara tindak pidana khusus yang akan kita musnahkan.
Diterangkan, ada pun klasifikasi barang bukti tindak pidana umum narkotika tersebut diantaranya jenis sabu sebanyak 401,74 gram, ganja 3.336,8 gram. Sementara satu perkara tindak pidana khusus tentang cukai dengan barang bukti 4.889 bungkus rokok beragama jenis.
“Semuanya kita musnahkan setelah berkekuatan hukum tetap. Sabu kita musnahkan dengan cara di blender sementara ganja dan rokok ilegal kita bakar ke tong yang disediakan di halaman kejaksaan,” pungkasnya. (R)