26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Dishub Sumut Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut menggelar sosialisasi tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Barang dalam menekan angka kecelakaan lalulintas. Acara dilaksanakan di Aula Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan MT menekankan, pentingnya pemahaman mendalam dan diskusi berkelanjutan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi sektor transportasi.

“Regulasi yang ada sudah cukup baik sebagai dasar penyusunan dokumen SMK dan SPM. Namun yang lebih penting adalah implementasi nyata di lapangan,” katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Agustinus mengapresiasi daerah lain seperti Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang telah lebih maju dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam sistem manajemen keselamatan mereka.

Agustinus menjelaskan, keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya regulator, tetapi juga operator angkutan. “Kita cukup prihatin dengan kecelakaan yang sering terjadi akhir-akhir ini. Tugas ini bukan hanya PR kami selaku regulator tetapi juga bapak, ibu sebagai operator,” ujarnya.

Acara itu dihadiri berbagai pemangku kepentingan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas 2 Sumut, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut, Jasa Raharja Sumut, Ditlantas Polda Sumut termasuk perwakilan dari Dishub kabupaten/kota, perusahaan angkutan barang serta penumpang dan operator.

Agustinus berharap, setelah sosialisasi semua pihak dapat menerapkan SMK dan SPM dengan baik sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan di jalan meningkat.

Menurut Kompol Nasrul dari Ditlantas Polda Sumut, sepanjang Januari-Mei 2024, Sumut mencatat 2.858 kecelakaan lalu lintas, dengan 683 korban jiwa 951 luka berat. Faktor utama penyebab kecelakaan adalah gangguan konsentrasi, emosi dan penggunaan handphone saat berkendara. “Kondisi kendaraan yang tidak layak, seperti ban botak dan kelebihan muatan juga menjadi faktor penyebab utama,” jelasnya.

Sementara, Kepala BPTD kelas 2 Sumut Dadan M Ramdan menekankan, pentingnya komitmen perusahaan angkutan umum dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan. “Keselamatan harus dilihat sebagai investasi, bukan hanya biaya operasional,” harapnya.

Dishub Jatim turut memberikan dukungan dengan mendorong penerapan SMK yang terbukti efektif mengurangi kecelakaan. Mereka mewajibkan pemasangan GPS dan kamera pada kendaraan untuk memantau kondisi pengemudi dan jalan.

Selain Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Sumut, untuk mempercepat proses perizinan usaha angkutan barang dan umum dapat mengurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS yang diterapkan sejak 2018 menyederhanakan proses perizinan, mengurangi birokrasi dan memastikan transparansi. Saat ini terdapat 14 permohonan yang menunggu verifikasi.

Kemit dari DPTSP menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan dasar sebelum mengajukan izin, seperti izin lokasi dan dampak lingkungan.

Untuk usaha mikro dengan modal di bawah satu miliar, perizinan dapat terbit otomatis melalui pernyataan mandiri. Namun usaha menengah dan tinggi memerlukan sertifikat standar yang terverifikasi.

DPTSP juga siap memberikan bantuan teknis bagi pelaku usaha yang kesulitan menggunakan sistem OSS. “Kami memiliki layanan perbantuan untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan cepat,” ujarnya.

Dengan sosialisasi itu Dishub Sumut berharap seluruh pihak dapat lebih serius dalam mengimplementasikan SMK dan SPM demi keselamatan dan kualitas pelayanan angkutan barang di Sumut. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru