25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Lanal Yogyakarta Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.605 Ekor Benih Bening Lobster

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Kulonprogo (buseronline.com) – TNI AL dalam hal ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Yogyakarta jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan menangkap terduga pelaku penyelundupan bertempat di Desa Karangweni, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).

Kronologis kejadian berawal dari kecurigaan prajurit posal Karangwuni dengan adanya beberapa perahu nelayan di Pantai Karangwuni, setelah dilaksanakan pengamatan dan pengintaian terdeteksi beberapa orang menurunkan hasil tangkapan dan membawanya ke lokasi penampungan yang merupakan rumah Saudara HS alias Napi.

Atas dasar tersebut, Tim SFQR Lanal Yogyakarta melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Lanal Yogyakarta, atas perintah Komandan Lanal Yogyakarta selanjutnya Tim SFQR berkoordinasi dengan DKP Provinsi DI Yogyakarta dan DKP Kabupaten Kulonprogo, untuk melaksanakan pemeriksaan di lokasi penampungan.

Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti BBL sejumlah 5.605 ekor. Selanjutnya para terduga pelaku penyelundupan BBL beserta barang bukti dibawa menuju Mako Lanal Yogyakarta.

Pada penangkapan kali ini didapatkan tiga orang terduga pelaku dengan inisial HS, A dan SK. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan ke Mako Lanal Yogyakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya dilaksanakan penyerahan barang bukti dari Lanal Yogyakarta kepada DKP Provinsi DI Yogyakarta berupa BBL dimana rencananya akan dilepas liarkan di wilayah Pantai Baru, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Dr Devi Erlita MM MTr Hanla pada press conference menyampaikan ke depannya BBL menjadikan peluang bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya masyarakat nelayan dalam meningkatkan ekonomi dengan cara pembudidayaan BBL.

“Saat ini pembudiyaan BBL belum optimal serta banyaknya oknum yang berupaya secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri, selain itu sudah jelas bahwa larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP Nomor: 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” tegas Komandan Lanal Yogyakarta.

Selanjutnya, Danlantamal V Surabaya Brigjen TNI (Mar) Joni Sulistiawan SH MHan telah menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku kegiatan ilegal, terutama penyelundupan BBL yang dapat berdampak buruk pada ekosistem laut.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali SE MTr Opsla menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respon cepat terhadap segala informasi kegiatan ilegal, khususnya penyelundupan BBL yang saat ini marak di berbagai wilayah Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru