Kamis, Mei 22, 2025
27.6 C
Medan

Pengurusan STR Tidak Dipungut Biaya

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya, dan berlaku seumur hidup.

Kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan

Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 atau 0% atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

Menkes Budi menjelaskan, pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Kebijakan ini meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi.

Kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif Rp0 ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

Adapun, ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

Ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.

Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak. (R)

- Advertisement -

Hot this week

Presiden Prabowo Undang Danantara ke Istana, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Investasi

Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil...

Pertamina dan Serikat Pekerja Teken PKB, Disaksikan Menaker

Jakarta (buseronline.com) - PT Pertamina (Persero) bersama Federasi Serikat...

Batik ‘Apikmen’ Tembus Pasar Global, UMK Academy Pertamina Terbukti Berdampak

Jakarta (buseronline.com) - Kisah sukses usaha mikro kecil dan...

KEM-PPKF 2026 Resmi Disampaikan Menkeu di DPR

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan...

Pembukaan Unit Layanan Keimigrasian Tarutung: Pengurusan Paspor Lebih Cepat

Tarutung (buseronline.com) - Kabar gembira bagi warga Tapanuli Utara...

Topics

Presiden Prabowo Undang Danantara ke Istana, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Investasi

Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil...

Pertamina dan Serikat Pekerja Teken PKB, Disaksikan Menaker

Jakarta (buseronline.com) - PT Pertamina (Persero) bersama Federasi Serikat...

Batik ‘Apikmen’ Tembus Pasar Global, UMK Academy Pertamina Terbukti Berdampak

Jakarta (buseronline.com) - Kisah sukses usaha mikro kecil dan...

KEM-PPKF 2026 Resmi Disampaikan Menkeu di DPR

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan...

Pembukaan Unit Layanan Keimigrasian Tarutung: Pengurusan Paspor Lebih Cepat

Tarutung (buseronline.com) - Kabar gembira bagi warga Tapanuli Utara...

Indonesia Usung Gagasan AI untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan Kesehatan di OIC-15

Tehran (buseronline.com) - Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong pemanfaatan...

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Sains dan Teknologi di OIC-15 Dialogue Platform

Tehran (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi,...

Wamen Fauzan: Modal Kemajuan Bangsa Adalah Optimisme

Tangerang Selatan (buseronline.com) - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Related Articles