25 C
Medan
Minggu, September 29, 2024

Program JMS, Kejati Sumut Penyuluhan Hukum Tentang ITE dan Narkoba di SMAN 5

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Sumut menggelar Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 5 Medan, Jalan Pelajar Medan, dengan narasumber Kajati Sumut yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH, dengan materi tentang UU ITE dan Narkotika.

Menurut Yos, Undang-undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

“Saat ini sangat bergantung pada teknologi informasi, sampai ada yang mengatakan lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone. Itu bukti masyarakat sangat bergantung pada teknologi informasi.

Disisi lain, semakin besar pengaruh teknologi di dalam kehidupan masyarakat, semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat kita lakukan,” kata Yos Tarigan melalui siaran pers yang diterima wartawan.

UU ITE, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini memiliki beberapa pasal yang mengatur tentang berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, tindakan pidana terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa elektronik.

Pada kenyataannya, ungkap Yos Tarigan, banyak sekali hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. UU ITE ini menjadi rambu- rambu agar bijak dalam menggunakan teknologi, khususnya bermedia sosial. “Apapun informasi diperoleh jangan langsung ditelan bulat-bulat, disaring terlebih dahulu, kalau sumbernya jelas dan bermanfaat bagi orang lain baru kita share,” pesan Yos.

Menyangkut Narkoba, menurut Yos Tarigan, adalah merupakan istilah untuk narkotika, psikotropika dan zat berbahaya lainnya. Istilah yang sering dipakai adalah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya).

Penggunaan narkoba, menurut Yos, bukan hanya terjadi pada orang dewasa, tapi remaja dan anak-anak juga sudah terperangkap dengan zat berbahaya ini.

“Pada awalnya hanya penasaran dengan rasanya, terus ikut-ikutan mencoba dan saat sudah merasakan nikmatnya akhirnya jadi ketergantungan menggunakan narkoba. Banyak pengguna obat-obatan yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadap, padahal efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan,” jelasnya.

Menurutnya, sangat penting bagi remaja memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba dan konsekuensi serius yang dapat timbul dari penggunaannya.

Termasuk dampak jangka pendek dan jangka panjang. “Apalagi saat ini peredaran narkoba sudah sampai ke seluruh lapisan masyarakat, karena dipecah lagi dengan paket-paket hemat dengan harga Rp50 ribuan sampai Rp100 ribuan,” ungkapnya.

Untuk itu ia mengajak peserta didik jangan mudah tergiur dengan narkoba. Hindari orang- orang asing yang tiba- tiba menawarkan sesuatu yang katanya bisa membuat hidup lebih enak.

“Adik-adik adalah generasi penerus bangsa ke depan, masa depan bangsa ada di tangan adik-adik. Oleh karena itu, jangan rusak masa depanmu hanya karena tergiur dengan narkoba,” katanya.

Di akhir kegiatan, Kepala Sekolah SMAN 5 Medan dan Koordinator Yos A Tarigan saling memberikan cenderamata. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru