Sabtu, April 19, 2025
27.4 C
Medan

Terkait Perda Ketenagakerjaan, Pemko Medan Usulkan 7 Poin Perubahan

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Ranperda Nomor 3 tahun 2029 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan Pemko Medan itu hanya mengusulkan 7 poin perubahan saja. Pemko berharap DPRD Medan bisa membahasnya untuk perbaikan ke depannya.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman kepada DPRD Medan dalam sidang paripurna, terkait penjelasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dihadiri Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan OPD Pemko Medan.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dimiliki sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024.

Dimana diketahui kondisi Ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi serta berkurangnya demo dan mogok kerja di perusahaan.

“Kondisi Ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis dengan adanya peran dewan pengupahan kota Medan dan lembaga kerjasama tripartit Kota Medan di mana dalam 3 tahun terakhir penetapan upah minimum ditetapkan dengan mulus tanpa ada gejala berarti dan dapat diimplementasikan di lingkungan perusahaan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman. “Di sisi lain, perusahaan juga memiliki daya saing sehingga mampu memacu produktivitas dan investasi serta semakin mudah meningkatkan produktivitas yang tinggi dari pekerjaan dan perusahaan yang ada di Medan,” ujarnya.

Ditambahkan Aulia lagi, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan atas peraturan daerah ketenagakerjaan saat ini, utamanya untuk menyelaraskan dengan peraturan Ketenagakerjaan terbaru yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang cluster ketenagakerjaan yang mana adalah pengaturan yang diambil pemerintah untuk menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks sebagai tumbuhnya pola-pola baru dalam hubungan bisnis dan perjanjian kerjasama dan dinamika baru diantara hubungan pengusaha dan pekerjaan.

“Perubahan ini mencakup tujuh point, yakni pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti, upah serta PHK. Tentunya diharapkan poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan,” sebutnya.

Dalam mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045, Negara harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah guna berhasil lolos dari jembatan pendapatan tersebut. Tentu Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya disertai dengan rendahnya tingkat pengangguran.

“Selain itu juga diikuti perusahaan yang kuat dan mampu menghasilkan produk yang bernilai tinggi sehingga mampu mendapatkan keuntungan untuk menjaga roda perekonomian perusahaan tersebut dan tentu berkontribusi bagi pemerintah daerah,” pungkasnya. (R)

- Advertisement -

Hot this week

Ketua KPK: Korupsi Bukan Budaya, Perlu Sinergi Tangguh Antara KPK dan Polri

Jakarta (buseronline.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo...

Dorong Bisnis Bersih, KPK Gelar Bimtek Integritas Dunia Usaha di Blitar

Blitar (buseronline.com) - Di tengah kondisi ekonomi global yang...

Kakorlantas Polri Tinjau Gerbang Tol Banyudono dan Exit Tol Taman Martani, Dorong Optimalisasi Pemantauan Lalin

Boyolali (buseronline.com) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri...

PLN UP3 Rantauprapat Perkuat Sinergi dengan Pemko Tanjung Balai, Dukung Layanan Listrik Andal dan Pembangunan Daerah

Tanjung Balai (buseronline.com) - Dalam upaya memperkuat kolaborasi lintas...

Negosiasi Tarif Dagang Jadi Pembahasan Pertemuan Menkeu dan Dubes AS

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati...

Topics

Ketua KPK: Korupsi Bukan Budaya, Perlu Sinergi Tangguh Antara KPK dan Polri

Jakarta (buseronline.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo...

Dorong Bisnis Bersih, KPK Gelar Bimtek Integritas Dunia Usaha di Blitar

Blitar (buseronline.com) - Di tengah kondisi ekonomi global yang...

Negosiasi Tarif Dagang Jadi Pembahasan Pertemuan Menkeu dan Dubes AS

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati...

Menkeu Sri Mulyani Serukan DJA Perkuat Ketangguhan dan Keandalan

Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong...

Kemenkes Tetapkan Langkah Strategis Dukung Haji Ramah Lansia dan Disabilitas 1446H/2025M

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengumumkan...

Menkes Resmikan RSUD Syarif Idrus Tipe C, Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Rumah Sakit

Kubu Raya (buseronline.com) - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi...

Related Articles