26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

ASN Kejati Sumut Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Seluruh ASN Kejaksaan diingatkan agar bijaksana dalam bermedia sosial (medsos).

Peringatan itu disampaikan Kajati Sumut diwakili Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut Darmukit merujuk pada Surat Jaksa Agung Nomor: 41, bulan Mei 2021 dan ditindaklanjuti Surat Jamwas Nomor: 143, bulan Oktober 2021 yang intinya memerintahkan seluruh ASN Kejaksaan bijaksana dalam bermedsos.

“Hal tersebut disampaikan Aswas Kejati Sumut dalam arahannya saat memimpin apel pagi, Senin (24/6/2024) di halaman kantor Kejati Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan melalui keterangan tertulisnya.

Menurutnya, semua ASN Kejaksaan terikat dengan aturan dan instruksi pimpinan. Ada rambu-rambu yang harus diikuti dan patuhi, dalam bersikap dan bertindak, yang terikat dengan institusi Kejaksaan.

“Kemudian, tidak boleh meninggalkan adab, etika dan sopan santun. Itu sebabnya, kita harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media,” kata Aswas.

Kemudian, lanjut Aswas Darmukit ada Undang Undang ASN Nomor: 20 Tahun 2023, ada juga Nilai Dasar ASN, ada Trapsila Adhyaksa dan Tri Krama Adhyaksa yang harus kita patuhi sebagai ASN di Kejaksaan, khususnya di Kejati Sumut.

“Saya tegaskan kembali, kepada seluruh ASN Kejati Sumut agar bijak dalam menggunakan media sosial,” tutur Aswas Kejati Sumut. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru