27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

BPOM Temukan Bahan Berbahaya di Jajanan Pasar, Hati-Hati Konsumsi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menemukan banyak jajanan pasar yang menggunakan bahan tambahan pangan tidak aman untuk dikonsumsi. Temuan ini sangat mengkhawatirkan karena jajanan pasar tersebut sering kali dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak.

Plt Kepala BPOM RI, Dr Dra Lucia Rizka Andalusia MPharm Apt menyatakan bahwa bahan tambahan pangan berbahaya yang sering ditemukan antara lain formalin, boraks, rhodamin B, dan metanil yellow.

“BPOM secara aktif melakukan surveilans ke pasar-pasar untuk memantau makanan yang dikonsumsi masyarakat, apakah mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang,” kata Lucia Rizka di Jakarta.

Salah satu contoh jajanan pasar yang mengandung formalin adalah mi kuning, yang sering digunakan sebagai pelengkap bakso dan soto mi.

“Mi kuning ini bisa tahan lama, bahkan hingga seminggu lebih tanpa rusak, karena mengandung formalin,” ucap Lucia Rizka. “Formalin sangat berbahaya karena seharusnya digunakan untuk mengawetkan mayat, bukan untuk pangan,” tambahnya.

Selain formalin, BPOM juga menemukan pewarna tekstil rhodamin B dan metanil yellow pada cone es krim. Pewarna ini dilarang digunakan dalam makanan karena bisa berbahaya bagi kesehatan dan berisiko menyebabkan kanker.

“Rhodamin B ditemukan pada cone es krim yang berwarna merah. Pewarna ini tidak boleh digunakan dalam makanan karena bersifat karsinogenik,” jelas Lucia Rizka.

“Rhodamin B biasanya digunakan sebagai pewarna untuk kertas, tekstil sutra, wol, kapas, sabun, kayu, plastik, dan kulit, serta sebagai reagensia di laboratorium,” ungkapnya.

Rhodamin B bersifat karsinogenik dan dapat menumpuk di lemak tubuh sehingga jumlahnya akan terus bertambah seiring waktu.

Pewarna ini lebih banyak diserap oleh saluran pencernaan dan menunjukkan ikatan protein yang kuat.

Penelitian pada tikus menunjukkan bahwa makanan yang mengandung rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Paparan rhodamin B dalam jangka panjang dapat mengganggu fungsi hati dan menyebabkan kanker hati.

Metanil yellow, di sisi lain, biasa digunakan dalam industri tekstil, cat, kertas, dan kulit binatang sebagai indikator reaksi netralisasi asam-basa.

Pewarna ini juga berbahaya karena dapat menyebabkan gejala seperti mual, muntah, sakit perut, diare, demam, rasa tidak enak, dan tekanan darah.

Penggunaan metanil yellow dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker kandung kemih.

Meskipun bahan kimia ini telah dilarang penggunaannya untuk pangan, potensi penyalahgunaan atau misuse masih ada.

Faktor ekonomi dan kemudahan akses terhadap bahan tersebut sering kali menjadi alasan utama mengapa banyak pihak masih melakukan praktik penggunaan yang salah.

“Rhodamin B ini murah dan mudah didapatkan, sehingga beberapa pedagang mungkin tergoda untuk menggunakannya demi menghemat biaya produksi,” tambah Lucia Rizka.

BPOM terus berupaya meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pedagang mengenai bahaya penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak aman.

Langkah ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dari bahan berbahaya.

Dengan temuan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan selektif dalam memilih jajanan pasar.

BPOM juga mengimbau kepada pedagang untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang demi keuntungan sesaat.

Langkah-langkah preventif dan edukatif dari BPOM diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh bahan tambahan pangan yang berbahaya, sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati makanan yang lebih aman dan sehat. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru