Kabanjahe (buseronline.com) – Polda Sumut berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah seorang wartawan di Tanah Karo. Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Effendi mengungkapkan bahwa dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada konferensi pers di Kabanjahe, Senin (8/7/2024), Kapolda menjelaskan bahwa YST berperan sebagai eksekutor yang menyiram rumah korban dengan bahan bakar dan menyalakan api. Sementara itu, RAS bertugas membeli bahan bakar pertalite dan solar serta menjadi joki sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut, termasuk analisa labfor dari empat titik sampel abu di tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menunjukkan kedua tersangka berada di sekitar TKP dari pukul 03.12 hingga pukul 03.18.
Mereka terlihat berangkat dan kembali ke posko, dengan pelaku joki menggunakan selimut berwarna merah muda. Dua botol berisi solar ditemukan sekitar 30 meter dari TKP dan telah diuji labfor.
Komunikasi antara para pelaku juga ditemukan, di mana joki melaporkan situasi sekitar rumah korban kepada BG pada pukul 02.30 sebelum melaksanakan eksekusi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (3) KUHP.
Selain YST dan RAS, polisi juga mengamankan BG, seorang ketua ormas di Tanah Karo, yang diduga merencanakan dan memberikan imbalan sebesar Rp1.000.000 kepada masing-masing pelaku.
BG masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan keterkaitan dengan pihak lain. Seorang residivis kasus pembakaran bernama P alias Dom juga diamankan, meskipun perannya masih dalam penyelidikan.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. (P2)