27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Polri Ungkap Sindikat Perjudian Online dan Pornografi Jaringan Taiwan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perjudian online dan pornografi internasional yang terhubung dengan jaringan Taiwan. Pengumuman ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti dilansir dari Humas Polri.

“Pada tanggal 24 Juni, Dittipidum berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi yang melibatkan sindikat internasional jaringan Taiwan,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani, seperti dilansir dari Humas Polri.

Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menemukan dua situs perjudian online, hot51 dan 82gaming, yang kerap mengganti domain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Situs hot51 diketahui menawarkan dua layanan, yaitu perjudian online dan live stream pornografi.

Djuhandhani menjelaskan bahwa sindikat ini merekrut agen untuk mencari streamer atau host. Host tersebut melakukan live streaming dengan pakaian minim atau bahkan melakukan hubungan intim.

Agen bertugas mengatur jadwal kerja, mencatat kinerja host, dan mendistribusikan pendapatan yang terdiri dari gaji dan bonus. Para host diharuskan melakukan live stream selama tiga jam setiap hari untuk mendapatkan gaji minimum, dengan bonus tambahan dari gift yang diberikan oleh para penonton.

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri bergerak cepat dan berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap tujuh tersangka, beberapa di antaranya adalah warga negara Taiwan, yakni inisial CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Perputaran uang dalam sindikat judi internasional ini mencapai Rp500 miliar dalam kurun waktu tiga bulan, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. “Ini adalah pengungkapan yang signifikan dan kami akan terus berupaya memerangi kejahatan serupa,” pungkas Djuhandhani. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru