Medan (buseronline.com) – Menjelang pelaksanaan PON XXI/2024 yang akan diselenggarakan di Aceh dan Sumut, Dishub Sumut bersama Ditlantas Polda Sumut mengintensifkan upaya penataan lalu lintas di 10 kabupaten/kota yang menjadi lokasi pertandingan. Pada 8 Juli 2024, diadakan rapat koordinasi di Kantor Dishub Sumut yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr Agustinus Panjaitan MT. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen Roni Santana.
Wakapolda memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap upaya penataan lalu lintas ini, menekankan bahwa penertiban lalu lintas adalah hal yang krusial untuk kelancaran penyelenggaraan PON.
Menurut Agustinus Panjaitan, penertiban lalu lintas di Kota Medan telah dimulai enam minggu lalu dan terus dievaluasi setiap minggu oleh Wakapolda. Proses penertiban yang sama akan diterapkan di sembilan daerah lainnya, yaitu Simalungun, Samosir, Deliserdang, Serdang Bedagai, Binjai, Langkat, Siantar, Toba, dan Tanah Karo.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang ada di setiap kabupaten/kota juga turut serta dalam menangani masalah lalu lintas. Forum ini, yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2011, berfungsi untuk mengkoordinasikan dan menyelesaikan masalah lalu lintas yang memerlukan kerjasama antar instansi. Dalam rapat tersebut, berbagai permasalahan lalu lintas diidentifikasi, antara lain kemacetan yang disebabkan oleh pedagang kaki lima di Deliserdang dan Binjai, parkir liar di Pematangsiantar, serta pasar tumpah di Toba.
Untuk mengatasi masalah tersebut, beberapa rekomendasi telah disusun. Di Deliserdang, kemacetan dan pengendara melawan arah di Simpang Kayu Besar diusulkan untuk ditangani melalui koordinasi penertiban dan penegakan hukum. Pasar Sabtuan di kawasan Brimob Poldasu, yang menyebabkan kemacetan karena pasar tumpah dan penggunaan badan jalan, juga perlu ditertibkan. Di Binjai, masalah pengendara yang melawan arah di beberapa jalan utama disarankan untuk ditindak tegas, sementara traffic light di simpang Megawati dan akses tol perlu diaktivasi kembali.
Di Langkat, kemacetan di Jalan Proklamasi yang disebabkan oleh PKL di trotoar dan pengendara melawan arus akan ditangani melalui penertiban. Begitu pula dengan kemacetan di Alun-alun Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, yang disebabkan oleh PKL di trotoar. Simalungun menghadapi tantangan dengan jalan sempit di kawasan wisata Parapat dan tidak adanya area parkir memadai, yang memerlukan penyediaan kantong parkir di sekitar mesjid dan terminal Sosorsaba Parapat.
Untuk Toba, pasar tumpah (Onan) yang terjadi pada hari Jumat perlu penanganan dengan pengalihan lokasi pasar atau perubahan waktu operasional. Pematangsiantar menghadapi masalah parkir liar di Jalan Sutomo, yang memerlukan penanganan parkir liar dan PKL di trotoar. Di Tanah Karo, Pasar Berastagi menghadapi masalah dengan PKL, sehingga perlu penertiban serta penyediaan kantong parkir alternatif. Penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pembatasan operasional kendaraan barang 3 sumbu ke atas juga diperlukan sesuai dengan Permenhun Nomor: 75 Tahun 2021.
Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres setempat, Dishub Sumut, Satpol PP Provsu, serta Dishub dan Satpol PP kabupaten/kota terkait akan bekerja sama untuk menangani masalah lalu lintas ini secara terpadu. Penanganan yang terintegrasi diharapkan dapat meminimalisir gangguan lalu lintas dan angkutan jalan selama PON XXI/2024.
Rapat Forum LLAJ berikutnya direncanakan akan berlangsung pada 16 Juli 2024, di mana Forum LLAJ kabupaten/kota akan melakukan konsolidasi dan pembentukan Tim Terpadu. Tim ini akan memetakan permasalahan, menetapkan target penertiban, serta merancang tindakan untuk memastikan penertiban lalu lintas dapat berjalan dengan optimal.
Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan acara PON, dengan harapan bahwa komitmen dan keberlanjutan dari semua pihak terkait dapat menjaga ketertiban lalu lintas tidak hanya selama PON, tetapi juga setelahnya. (R)