Jakarta (buseronline.com) – Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) berkomitmen untuk menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan dua pendekatan utama yaitu memiskinkan bandar dan kurir serta rehabilitasi bagi pengguna.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan bahwa intensitas pengungkapan kasus narkoba yang meningkat memicu pelaku untuk terus menyebarkan narkoba.
Sebagai solusi, Mabes Polri dan polda kini menerapkan kebijakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar dan kurir narkoba.
Brigjen Pol Mukti menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar penyidik tidak kewalahan menghadapi pelaku yang terus mencari cara baru untuk mengedarkan narkoba.
“Dengan penerapan TPPU, kami berharap pelaku tidak lagi dapat melakukan aktivitas kejahatan dengan bebas. Banyak bandar dan kurir yang masih aktif meski sudah dikenakan TPPU,” katanya, seperti dilansir dari Humas Polri.
Mukti juga menyebutkan kasus jaringan narkoba internasional yang dipimpin FP, yang terus beroperasi dengan metode baru. FP diketahui masih mengedarkan narkoba dengan mengubah cara penyelundupan, meskipun kemasan yang digunakan tetap sama.
Polri terus memantau dan mengantisipasi berbagai modus operandi yang digunakan pelaku. (R)