Medan (buseronline.com) – Polda Sumut menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Setelah penangkapan dua eksekutor pada akhir pekan lalu, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penetapan tersangka ketiga, berinisial B.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengumumkan penetapan B sebagai tersangka dalam siaran langsung di televisi swasta nasional pada Rabu malam (11/7/2024). “B telah kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujarnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, penambahan tersangka ini menjadikan total pelaku menjadi tiga orang. Sebelumnya, RAS (37) dan YT (36) ditangkap dan diketahui berperan sebagai eksekutor pembakaran.
“Tersangka B memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban dan memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk membeli bahan bakar yang digunakan dalam aksi tersebut,” jelas Hadi pada Kamis (11/7/2024).
Hadi juga menambahkan bahwa RAS bersiap di atas sepeda motor matic saat aksi berlangsung. “Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar sekitar 30 meter dari lokasi kejadian,” tambahnya. Aksi pembakaran ini terekam jelas melalui analisis CCTV di sekitar rumah korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti secara komprehensif.
Polda Sumut melibatkan berbagai ahli, termasuk dari Labfor, dokter forensik, ahli IT, serta ahli sifat termal material, untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah.
Dengan penetapan tersangka baru ini, diharapkan kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dapat terungkap secara menyeluruh dan adil. (R)