28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polri Tangkap Tersangka Scam Online Internasional

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan online internasional yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,5 triliun.

Tersangka, seorang wanita berusia 27 tahun berinisial L, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili, L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Juli 2024.

L telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 November 2023 dan diduga merupakan bagian dari jaringan scam online internasional.

L, yang bekerja di Dubai dari Mei hingga Agustus 2023, berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham (sekitar Rp15 juta) perbulan.

Penangkapannya merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri dan Ditsiber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap empat tersangka lain, termasuk seorang warga negara China berinisial ZS yang diduga sebagai pemimpin jaringan ini, serta tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, H, dan M.

Jaringan ini diduga menargetkan korban dari empat negara berbeda. L dijerat dengan berbagai pasal terkait penipuan online dan dapat menghadapi hukuman maksimal 6 tahun penjara. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru