25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Cara Akses Layanan Vaksin Meningitis di Indonesia

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Ketersediaan vaksin meningitis meningokokus masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat di daerah. Banyak yang mengeluhkan seringnya stok vaksin ini habis di fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama.

Namun, vaksin meningitis meningokokus adalah kewajiban bagi jemaah haji dan umrah. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 11 Juli 2024.

Menurut Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto MKM, layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di berbagai daerah.

“Stok vaksin meningitis di UPT masih cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan juga dapat mengakses vaksin di lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk rumah sakit dan klinik,” kata Farchanny, seperti dilansir dari Sehat Negeriku.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan bersama penyelenggara ibadah haji dan umrah mengedukasi jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional juga melaksanakan sosialisasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan vaksin meningitis meningokokus yang mereka butuhkan.

Sisi lain di media sosial, masyarakat seringkali mempertanyakan tentang masa berlaku vaksin meningitis. Terlebih, bagi mereka yang sering umrah setiap tahunnya.

Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di Indonesia adalah 3 tahun. Jika sudah melewati batas waktu 3 tahun, suntik vaksin meningitis dapat dilakukan lagi.

“Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida atau yang ada di pasar Indonesia adalah 3 tahun. Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama 3 tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali,” katanya.

Dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah-1445 H (2024)” yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyebutkan, ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umrah.

Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun. Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.

Bukti menunjukkan, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.

Otoritas kesehatan di negara asal jemaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin, serta pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlakunya akan dianggap hanya 3 tahun.

Seiring dengan kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah, beredar narasi yang menyebutkan terdapat tawaran suntik vaksin dan ketersediaan kartu/buku kuning (Sertifikat Vaksinasi Internasional atau International Certificate of Vaccination/ICV) dengan harga yang sangat mahal.

Menanggapi narasi tersebut, Farchanny menyatakan, calon pelaku perjalanan dapat mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang sudah disetujui untuk melayani vaksinasi pelaku perjalanan internasional.

“Untuk layanan yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui PP 64 Tahun 2019,” terangnya.

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diharapkan menerapkan standar biaya yang sama. Jika calon pelaku perjalanan mendapati harga yang tidak wajar, dapat mencari fasilitas kesehatan lain yang mengenakan tarif secara wajar.

Pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus yang masuk kategori vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu.

Utamanya, persiapan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru