26 C
Medan
Minggu, September 8, 2024

Kantor Kemeneg BUMN Segera Proses Permohonan Pelepasan Aset BUMN 14,4 Hektar Tanah eks HGU PTPN-II untuk PWI Sumut

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kantor Kementerian Negara (Kemeneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), secara resmi menerima surat permohonan pelepasan aset BUMN atas 14,4 hektar tanah eks HGU PTPN-II untuk dijadikan sebagai Komplek Perumahan PWI yang berlokasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Surat permohonan pelepasan 14,4 hektar tanah dari aset BUMN itu, diserahkan langsung Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, di Kantor Kemeneg BUMN Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Surat tersebut diterima langsung Koordinator Humas Kemeneg BUMN Fajar Karyanto bersama tim. Dalam penyerahan surat permohonan tersebut, Farianda didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan Sekretaris Sugiatmo.

Dalam kesempatan itu, Fajar Karyanto memastikan akan menyampaikan surat permohonan pelepasan aset BUMN dari PWI Sumut ini kepada bagian yang membidangi secara teknis di Kantor Kemeneg BUMN. “Kami akan sampaikan surat permohonan ini ke bidang yang membidangi secara teknis untuk diproses lebih lanjut,” tegas Fajar memastikan.

Fajar Karyanto menjelaskan terkait mekanisme dan prosedur pelepasan aset BUMN. Menurutnya, langkah PWI Sumut menyurati Kemeneg BUMN sudah tepat dalam usaha memohon pelepasan aset BUMN. Meski begitu, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominative.

Demikian juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal ini PTPN-II. Karena itu, Fajar menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Sumut) dan PTPN sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.

Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Fajar Karyanto juga menjelaskan, bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir. “Ya, bisa saja aset BUMN dilepas meski masa HGU-nya belum berakhir,” jelas Fajar menanggapi pertanyaan yang muncul dalam diskusi.

Program PWI

Sebelumnya Fariada menjelaskan, pengadaan tanah untuk dijadikan sebagai komplek perumahan para wartawan anggota PWI Sumut, merupakan program PWI sejak lama. Program pengadaan tanah untuk perumahan wartawan ini, dicanangkan sekitar tahun 2000. Ketika itu, sangat sedikit wartawan di Sumut yang memiliki rumah.

“Karena itulah, senior-senior dan pengurus PWI ketika itu, berjuang untuk membantu anggotanya memiliki rumah. Sehingga membuat progam pengadaan tanah untuk lahan pertapakan rumah. Dan, Alhamdulillah, PWI mendapat tanah seluas 14,4 hektar di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut,” jelasnya.

Progam PWI untuk pengadaan tanah perumahan wartawan ini, sudah mendapat dukungan dari Bupati Deliserdang. Bahkan, tiga Gubernur Sumut mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede dan Syamsul Arifin sudah memberi dukungan untuk komplek perumahan PWI ini.

“Masing-masing dukungan itu disampaikan melalui surat resmi,” jelas Farianda.

88 UNIT RUMAH

Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar juga menjelaskan, bahwa 14,4 hektar tanah komplek perumahan PWI Sumut itu, sudah dikuasai secara fisik sejak tahun 2000. Bahkan, di lokasi tanah tersebut, saat ini sudah berdiri 88 pintu unit rumah wartawan dan mitranya.

Selain itu, saat ini juga sedang dibangun satu unit masjid Komplek Perumahan PWI Sumut. “Kami berharap, pembangunan masjid ini bisa segera dituntaskan,” harap Abyadi Siregar. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru