26 C
Medan
Minggu, September 8, 2024

Pemko Medan Tunda Pembongkaran Centre Point, Tenggat Pengosongan Hingga 26 Juli

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pemerintah Kota Medan kembali memberikan waktu seminggu kepada para pedagang di Mal Centre Point untuk mengosongkan tenant-tenant mereka.

Hal ini dilakukan karena mal tersebut belum membayarkan tunggakan pajaknya sebesar sekitar Rp120 miliar kepada kas Pemko Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan bahwa batas akhir pengosongan Mal Centre Point adalah Jumat, 26 Juli 2024. Tenggat waktu ini diberikan setelah surat peringatan dilayangkan pada 19 Juli lalu.

Jika hingga tenggat waktu tersebut kewajiban pajak tidak dipenuhi, Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan mal yang berlokasi di Jalan Jawa itu.

“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran,” ujar Bobby Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Medan.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam masa pengosongan ini Mal Centre Point menunjukkan itikad baik dengan membayar kewajiban pajaknya, Pemko Medan akan menerimanya.

“Kami mendukung penuh kegiatan usaha, namun kewajiban pajak harus dipenuhi agar tidak ada kecemburuan. Mal di Kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” tambahnya.

Pantauan wartawan di lokasi Mal Centre Point menunjukkan beberapa petugas Satpol PP telah memasang spanduk bertuliskan bangunan gedung ini ditutup dan dikosongkan.

Sebelumnya, aparat penegak hukum dari TNI, Polri, dan Satpol PP Medan telah dikumpulkan dan diberitahu bahwa penertiban tidak jadi dilaksanakan hari ini karena pihak manajemen Mal Centre Point memohon penundaan hingga Jumat.

“Sehingga kegiatan dihentikan dan hanya pemasangan spanduk,” ujar Kasatpol PP Kota Medan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru