27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Polri Ungkap Kasus TPPU dari Jaringan Narkoba di Kalbar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari jaringan narkoba di Kalimantan Barat.

Brigjen Pol Mukti Juharsa, Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah tim Bareskrim mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan tiga terdakwa kasus narkoba.

Tersangka utama berinisial W diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba di Kalbar dan mengatur transaksi keuangan dari tahun 2017 hingga 2024. Selama periode tersebut, W diketahui mengelola uang sekitar Rp80 miliar melalui berbagai rekening.

Untuk menyembunyikan aktivitasnya, W menggunakan beberapa rekening, baik atas namanya sendiri maupun orang lain.

Selain itu, W melakukan layering atau pelapisan dana melalui rekening-rekening yang berbeda, termasuk rekening atas nama BH, untuk menyamarkan sumber uang.

Uang hasil jual beli narkoba tersebut digunakan W untuk membeli aset-aset seperti kos-kosan, tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang, serta kendaraan roda empat dan roda dua.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memiskinkan bandar narkoba melalui kasus ini.

W dikenai Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi W adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp50 miliar. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru