26 C
Medan
Minggu, September 8, 2024

Cabjari Pancurbatu Tambah Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pagar dan Gapura UINSU

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Pancurbatu kembali menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Tuntungan, Selasa (23/7/2024).

Kepala Cabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH, mengonfirmasi bahwa tersangka baru ini berinisial M (40), yang berperan sebagai penyedia barang.

“Benar, kami kembali menetapkan satu tersangka lain atas dugaan kasus korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV dan pembangunan gapura kampus UINSU yang berlokasi di Desa Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang,” kata Harefa.

Dengan penetapan tersangka terbaru ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. “Minggu lalu, kami menetapkan tiga tersangka, dan kali ini satu lagi. Jadi, jumlah sementara tersangka kasus ini menjadi empat orang,” sebutnya.

Sebelumnya, Cabjari Pancurbatu telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu ZF (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) sebagai agen pengadaan unit kerja barang dan jasa, serta SB (46) yang berperan sebagai konsultan perencanaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan atau audit oleh pihak Cabjari Pancurbatu, mencapai Rp429.817.223 untuk rehabilitasi pagar Kampus IV dan Rp365.349.161 untuk pembangunan gapura. Saat ini, seluruh tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu sambil menunggu persidangan. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru