Pancurbatu (buseronline.com) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Pancurbatu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek rehabilitasi pagar dan pembuatan gapura di Kampus IV UINSU.
Tersangka berinisial MY (39) yang saat itu bertugas menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana, kini resmi menjadi tersangka.
Kepala Cabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka sebelumnya, pihaknya menetapkan MY sebagai tersangka tambahan.
“Totalnya sudah lima tersangka dalam kasus ini. MY ditetapkan setelah peranannya dalam menyiapkan konsultan pengawas dan perencana untuk pekerjaan di UINSU,” ujarnya.
Kasus ini mencakup dua proyek rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UINSU dan pembuatan gapura di lokasi yang sama pada tahun anggaran 2020.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp429.817.223. Rincian kerugian meliputi Rp365.349.161 untuk pembangunan pagar tembok dan gapura.
Keempat tersangka sebelumnya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, sementara satu tersangka lainnya dititipkan di Lapas Tanjung Gusta.
Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dan proses hukum yang berlaku. (P3)