Medan (buseronline.com) – Sat Reskrim Polrestabes Medan menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan dua pria paruh baya inisial AF (56) dan IS (50).
Operasi yang dilakukan, Jumat (26/7/2024), mengamankan empat ekor lutung Sumatera dan dua ekor kukang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi mengenai praktik jual beli satwa dilindungi.
AF ditangkap di rumahnya di Jalan M Yakub Medan, sementara IS ditangkap di Jalan Pahlawan Medan.
“Dari hasil penangkapan, kami menyita empat lutung Sumatera dan dua kukang, yang telah dikonfirmasi sebagai satwa dilindungi oleh BKSDA,” ujar Jama Purba.
Selain itu, beberapa satwa lain, termasuk seekor musang dan tupai, juga disita namun tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Menurut pengakuan pelaku, satwa-satwa tersebut dibeli seharga Rp750 ribu per ekor dari seorang penjual di Sumatera Barat.
Rencananya, pelaku akan menjualnya dengan harga Rp 5 juta per ekor.
Meskipun pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan.
Satwa yang disita telah diserahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.
Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (R)