27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Pemko Tebingtinggi Perbaiki 41 RTLH di Empat Kecamatan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi pada tahun 2024 menganggarkan rehabilitasi/perbaikan terhadap 41 rumah warga yang termasuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Rambutan, Kecamatan Padang Hulu, Kecamatan Padang Hilir, dan Kecamatan Bajenis.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Dr Moettaqien Hasrimi SSTP MSi menyatakan bahwa perbaikan RTLH ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemko Tebingtinggi terhadap warganya. Pernyataan ini disampaikan saat acara peletakan batu pertama perbaikan rumah milik Bapak Wagimin dan Ibu Parida Hanum di Jalan Merpati Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis.

Moettaqien Hasrimi berpesan kepada Camat untuk memperhatikan proses renovasi hingga selesai agar hunian tersebut dapat segera ditempati oleh keluarga Wagimin dan Parida Hanum.

“InsyaAllah rumah ini akan segera direnovasi. Saya meminta kepada Kadis Perkimtan dan Ibu Camat Bajenis untuk memantau renovasi ini. Kita lihat rumah Bapak Wagimin ini, atapnya salah satu yang penting direnovasi dan bagian belakang ini, sekat-sekatnya perlu diperhatikan,” ujarnya.

Kadis Perkimtan Chairun Nasrin Nasution ST MSi menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan program ini adalah Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 131 dan perubahannya sesuai dengan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah Nomor: 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor: 14 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor: 53 Tahun 2021 serta perubahannya Nomor: 61 Tahun 2021.

Selain itu, juga berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tebingtinggi Nomor: 100.3.3.3/740 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor: 100.3.3.3/1052 Tahun 2024.

Program perbaikan RTLH ini memiliki empat tujuan utama: mengurangi persentase RTLH di Kota Tebingtinggi, melaksanakan pencegahan perumahan dan kawasan kumuh, meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare, dan merangsang partisipasi masyarakat dalam program Bantuan Rumah Layak Huni. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru