Medan (buseronline.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar berinisial F (32) di Deliserdang. Penangkapan ini mengungkapkan jumlah barang bukti yang signifikan, yaitu 2 kg sabu dan 36.860 butir pil ekstasi.
Penangkapan tersangka F dilakukan di rumah kontrakannya yang terletak di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D, Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus teh China berisi sabu di sebuah tas besar di kamar belakang, dan 36.860 butir pil ekstasi di tas jinjing di kamar depan.
Selain barang narkoba, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Nmax dan sebuah handphone.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Sahala Marbun mengungkapkan bahwa tersangka F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih buron.
F mengaku telah menjadi pengedar sejak 2022 dan menerima gaji Rp25 juta setiap dua minggu. F saat ini terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk aktif membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. (R)