Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah daerah di beberapa provinsi Indonesia menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dan meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Dilansir dari Humas Polri, berikut adalah daftar provinsi yang melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan beserta detail pelaksanaannya:
1. Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini meliputi pembebasan pajak progresif dan denda PKB sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 40 Tahun 2023. Syaratnya adalah STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.
2. Provinsi Bengkulu menggelar pemutihan pajak dari 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: E290.BPKD.2024. Program ini mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II di seluruh Samsat di Bengkulu.
3. Jawa Tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program ini menawarkan berbagai keringanan, termasuk pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
4. Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Program ini memberikan diskon 10% untuk pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dan 5 tahunan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan wilayah Bandung.
5. Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar program relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Program ini menghapus sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB sesuai Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
6. Kepri menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024. Program ini memberikan pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon 50%, pembebasan sanksi administrasi PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. (R)