25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Nota Kesepahaman Penghapusan Data Regident Ranmor: Kakorlantas Polri Tekankan Dampak Kepatuhan Masyarakat Pada Keselamatan Lalin

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Korlantas Polri mengadakan Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan TA 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan” di Grand City Hall Medan. Acara ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas.

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Dr Drs Aan Suhanan MSi, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Horas Mauris Panjaitan MEcDev, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana SSos MSi menandatangani nota kesepahaman tentang penghapusan data regident kendaraan bermotor atas permintaan pemilik.

Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menghapus data regident ranmor dapat melakukannya sesuai dengan kategori yang telah ditentukan untuk menghasilkan data kendaraan bermotor yang akurat.

“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, seperti kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kendaraan yang dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.

“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan,” ungkapnya.

Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa setelah data regident dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” tambahnya.

Pj Gubernur Sumut Dr Drs Agus Fathoni MSi juga mengimbau masyarakat Sumut untuk segera membayar pajak kendaraan mereka. “Jangan sampai terkena sanksi pemblokiran kendaraan. Manfaatkan keringanan yang ada agar kendaraan bisa beroperasi dengan aman,” katanya.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya data regident kendaraan yang akurat dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru