28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Bareskrim Polri Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas: Ancaman Impor Ilegal Terhadap Industri Lokal dan UMKM

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Dalam operasi besar-besaran, Bareskrim Polri, melalui Satgas Importasi Ilegal, berhasil menyita 1.883 bal pakaian bekas dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi.

Operasi ini dipimpin langsung Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang menekankan bahwa barang-barang ilegal ini dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.

Menurut Komjen Wahyu, pakaian bekas impor dari Cina, Korea, dan Jepang tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga berdampak buruk bagi industri dalam negeri dan UMKM.

“Barang-barang ini dijual dengan harga sangat murah, sehingga sulit bagi produk lokal untuk bersaing. Akibatnya, pabrik-pabrik garmen lokal tutup, dan UMKM kita terancam,” jelasnya dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang.

Komjen Wahyu juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara dengan ekonomi yang kuat, dengan cita-cita mencapai visi Indonesia Emas 2045.

“Jika barang-barang ilegal terus masuk, bagaimana kita bisa mencapai target tersebut?” katanya.

Ia menekankan pentingnya stabilitas ekonomi dan keamanan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini juga mencakup barang-barang lain, seperti 3.044 bal pakaian bekas yang diamankan oleh Ditjen Bea dan Cukai dan 696 produk jadi, termasuk karpet dan elektronik, yang juga disita.

Total nilai barang yang disita mencapai Rp46 miliar. Mendag Zulkifli mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini demi melindungi industri dalam negeri dan UMKM.

“Jika kita tidak menuntaskan masalah ini, mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sangat sulit. Tapi jika kita berhasil, industri dan UMKM kita akan tumbuh pesat,” tegasnya.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia tetap stabil dan berkembang, serta untuk mendukung pertumbuhan industri lokal dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru