Medan (buseronline.com) – Tim Intelijen Kejati Sumut berhasil mengamankan Amaludin Batubara, terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (6/8/2024) malam.
Kajati Sumut melalui Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan SH MH mengungkapkan bahwa Amaludin ditangkap terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.
Dia terlibat dalam penjualan rokok tanpa cukai yang melanggar Pasal 29 ayat 1 UU Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut hukum, barang kena cukai harus dikenai cukai melalui pelekatan cukai pada produk.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu serta putusan hakim berkekuatan hukum tetap (incraht) dari Mahkamah Agung RI Nomor 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tanggal 29 Desember 2020, yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 4 bulan kepada Amaludin.
“Terpidana diamankan karena tidak hadir saat dipanggil oleh jaksa eksekutor,” jelas Yos Tarigan.
Saat penangkapan, Amaludin sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya. Meskipun sempat berpura-pura lupa tentang kasusnya, ia akhirnya tidak melawan.
Setelah diamankan, Amaludin dibawa ke kantor Kejati Sumut dan diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu. Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan SH kepada Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deli Serdang di Pancurbatu.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum dan memberantas pelanggaran cukai di wilayah Sumut. (R)