25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Ribuan Satwa Dilindungi Gagal Diselundupkan Melalui Perairan Sunda Kelapa

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa dilindungi di Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Dilansir dari Humas Polri, operasi ini dilakukan tim patroli dari KP Pelatuk 3013 yang dipimpin Iptu Andre Christianto Paeh setelah menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman satwa tanpa dokumen karantina.

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB, tim patroli berhasil memeriksa Kapal KM Bahari 5 yang baru tiba dari Ranai, Natuna, Kepulauan Riau.

Pada pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan tiga ekor Tupai Jelarang dan sekitar 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk. Semua satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.

Kesembilan anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5, yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut, langsung diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, mereka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini adalah bukti komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri, khususnya Direktorat Kepolisian Perairan, dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal di wilayah perairan Jakarta,” ujar Iptu Andre Christianto Paeh kepada media.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 40 UU Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Iptu Andre berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa patroli dan pemeriksaan rutin di Perairan Jakarta akan terus ditingkatkan untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak.

Setelah proses penyidikan, KP Pelatuk 3013 berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti berupa ribuan burung yang diselamatkan dalam operasi tersebut. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru