27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Dishub Sumut Keluarkan SP2 untuk 36 Operator Angkutan yang Melanggar Aturan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline) – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut kembali mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada 36 operator angkutan di Kota Medan yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan operasional angkutan umum di kota tersebut.

Sebelumnya, Dishub Sumut telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 57 operator angkutan. Penerbitan SP2 ini dilakukan karena masih adanya pelanggaran serius, termasuk izin operasional yang telah kadaluarsa dan kebiasaan menaikkan serta menurunkan penumpang di lokasi yang tidak sesuai, yang sering kali menyebabkan kemacetan di ruas-ruas jalan utama, seperti Jalan Sisingamangaraja XII dan Jalan Jamin Ginting.

Kepala Dishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan MT menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah persuasif terakhir sebelum pembekuan izin operasional jika operator tetap tidak mematuhi aturan setelah SP2 dikeluarkan.

“Kami terus mendorong operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika setelah SP2 ini mereka masih tidak mematuhi aturan, izinnya akan dibekukan,” tegas Agustinus Panjaitan dalam Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumut.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana didampingi Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, dan Pj Sekda Kota Medan Topan Ginting. Rapat ini juga dihadiri berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari 10 kabupaten/kota yang menjadi tuan rumah pertandingan PON 2024.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda Sumut menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menertibkan dan menata lalu lintas serta angkutan jalan, khususnya di wilayah yang akan menjadi lokasi pertandingan PON 2024. Ia menginstruksikan para Kapolres dan Camat untuk mengadopsi pola penertiban yang telah diterapkan di Kota Medan.

“Kita harus memastikan bahwa semua daerah yang menjadi tuan rumah pertandingan PON 2024 bersih, tertib, dan tertata dengan baik,” ujar Brigjen Pol Rony Samtana.

Sementara itu, Topan Ginting menyampaikan apresiasi kepada Tim Terpadu yang telah bekerja keras selama dua bulan terakhir. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan mendukung penuh program penertiban ini sebagai bagian dari persiapan menyambut PON 2024. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru