25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polsek Pancurbatu Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Tim Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pajak Pancurbatu pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka yang diketahui berinisial SK (42), warga Jalan Lembaga Dusun III, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, ditangkap dengan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan Pajak Pancurbatu.

Tim Reskrim Polsek Pancurbatu, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

“Saat mengetahui tersangka sedang menunggu konsumen di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan SK beserta barang bukti,” ujar Iptu Elia Karo-karo dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik transparan berisi sabu seberat kurang lebih 10 gram, satu unit telepon genggam, satu dompet kecil, dan satu bungkus klip plastik kosong. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pancurbatu, melalui Iptu Elia Karo-karo menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, SK kini ditahan di sel Mapolsek Pancurbatu sambil menunggu pelimpahan berkas kasusnya ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru