26 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Polda Sumut Larang Penerbitan SKCK Bagi Pelaku Tindak Pidana dari Genk Motor

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolda menyatakan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada anggota genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat.

“Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga. Segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana, tentu sanksi hukum tegas akan diberikan,” tegas Hadi, mengutip pernyataan Kapolda.

Langkah ini, menurut Hadi, merupakan bagian dari kebijakan Polda Sumut untuk meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Polda Sumut berkomitmen untuk terus hadir menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi warga.

Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan ini, Polda Sumut juga meningkatkan patroli, terutama di wilayah-wilayah rawan.

Bahkan, personel Brimob dikerahkan untuk berpatroli hingga pagi hari guna menekan aktivitas genk motor yang meresahkan.

“Kami akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan ketertiban dan keamanan terjaga,” tutup Hadi.

Dengan kebijakan ini, Polda Sumut berharap masyarakat semakin merasa aman dan tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh genk motor atau pihak lain yang meresahkan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru