Medan (buseronline) – Polda Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, dari tanggal 5 hingga 12 Agustus 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap 161 pelaku yang terlibat dalam berbagai kasus narkotika.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 kilogram sabu, 11 kilogram ganja, dan 250 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut untuk menuntaskan jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah tersebut.
Polda Sumut tidak hanya menargetkan pengguna dan pengedar kecil, tetapi juga memburu bandar-bandar besar yang terlibat dalam bisnis haram ini.
“Kami akan terus bergerak dan menuntaskan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan, dan kami tidak akan berhenti sampai para bandar besar juga tertangkap,” tegasnya.
Dalam upaya memberantas narkoba, Polda Sumut juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Hadi menambahkan bahwa kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk memerangi kejahatan narkoba yang semakin marak.
“Segera laporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, karena narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan,” pungkasnya.
Polda Sumut berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan secara signifikan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan ketertiban di masyarakat. (R)