26 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Jual Beli Bayi, Empat Orang Ditahan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polrestabes Medan mengungkap sebuah kasus perdagangan bayi yang terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Empat wanita yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan pada 6 Agustus 2024.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengikuti seorang wanita berinisial MT (55) yang terlihat menumpangi becak motor sembari menggendong bayi. Wanita ini kemudian menuju ke Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, di mana dia bertemu dengan dua wanita lainnya, Y (56) dan NJ (40),” jelas Teddy dalam keterangan persnya.

Petugas kemudian mengamankan ketiga wanita tersebut dan menginterogasi MT, yang mengaku bahwa bayi tersebut adalah anak kandung dari SS (27). Dalam pengembangan kasus, SS akhirnya juga berhasil diamankan.

“Menurut pengakuan para pelaku, bayi ini dijual seharga Rp20 juta dengan proses pembayaran yang dilakukan bertahap pertama sebesar Rp5 juta, dan sisanya Rp15 juta,” tambah Teddy.

Ia menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini, termasuk sebagai penjual, pembeli, dan perantara.

Motif di balik penjualan bayi tersebut diduga kuat dipicu oleh masalah ekonomi yang dialami SS. Pembeli, yang diketahui tidak memiliki anak, mengaku membeli bayi tersebut untuk dibesarkan sendiri.

“Saat ini, kami masih terus menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum terkait perdagangan anak di wilayah Sumut. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru