27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Pentingnya ASI Eksklusif: Kemenkes Soroti Cara Memperlancar Produksi ASI

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Dalam upaya mendukung kesehatan bayi dan anak, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif.

Aturan ini, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menekankan hak setiap bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir hingga berusia 6 bulan dan dilanjutkan hingga 2 tahun dengan tambahan makanan pendamping.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Lovely Daisy MKM mengungkapkan bahwa banyak ibu khawatir ketika ASI sulit atau tidak keluar.

“Setelah melahirkan, ibu akan memproduksi kolostrum, yang berwarna kekuningan dan mengandung protein serta zat anti infeksi. Ini mungkin dianggap sebagai ASI yang tidak keluar atau sedikit,” jelas Daisy.

Seiring waktu, kolostrum akan berubah menjadi ASI transisi, kemudian ASI matang dengan volume yang bertambah.

Untuk memastikan produksi ASI lancar, Daisy menyarankan ibu untuk menyusui bayi dengan benar dan sesering mungkin.

“Pemberian makanan atau minuman lain selain ASI tidak boleh sembarangan karena dapat menghambat produksi ASI. Susu formula hanya diberikan atas indikasi medis setelah penilaian dokter,” tambahnya.

Teknik menyusui yang benar sangat penting, meliputi perlekatan bayi yang tepat dan posisi ibu dan bayi yang benar.

Kesalahan dalam teknik ini bisa menyebabkan masalah seperti puting lecet dan produksi ASI yang kurang optimal.

Ibu dianjurkan untuk berkonsultasi dengan konselor menyusui jika menghadapi kesulitan.

Daisy memperingatkan dampak negatif dari pemberian susu formula yang berlebihan.

“Pemberian susu formula dapat mengurangi frekuensi menyusui, yang pada akhirnya menurunkan produksi ASI dan meningkatkan risiko kesehatan bayi karena kurangnya zat kekebalan dari ASI,” jelasnya.

Menurut Pasal 25 PP Nomor 28 Tahun 2024, ASI eksklusif sangat penting untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi, meningkatkan daya tahan tubuh, serta mencegah penyakit dan kematian.

Pemerintah melalui Kemenkes mengimbau agar ibu terus berupaya untuk memberikan ASI eksklusif demi kesehatan dan perkembangan optimal bayi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru