Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan sanksi tegas kepada 39 pelaku perundungan dalam pendidikan dokter spesialis. Data terbaru menunjukkan bahwa sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kemenkes menerima total 356 laporan kasus perundungan. Dari jumlah tersebut, 211 laporan terjadi di rumah sakit vertikal dan 145 laporan dari luar rumah sakit vertikal.
Juru Bicara Kemenkes RI dr M Syahril mengungkapkan bahwa jenis perundungan yang paling banyak dilaporkan mencakup perundungan non-fisik, non-verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak relevan, serta perundungan verbal berupa intimidasi.
Dalam upaya penegakan disiplin, Kemenkes telah menyelesaikan investigasi terhadap 156 kasus dan mengeluarkan sanksi tegas kepada 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) yang terbukti terlibat.
“Perundungan dalam pendidikan kedokteran tidak bisa diterima dalam bentuk apapun. Kami akan terus menindak tegas pelaku bullying dan mencatat nama mereka di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK),” katanya.
Menurut Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023, Kemenkes telah menyediakan saluran aduan melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website [perundungan.kemkes.go.id](https://perundungan.kemkes.go.id). Aduan akan ditangani langsung oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkes dengan jaminan keamanan identitas pelapor.
Sanksi bagi pelaku perundungan bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran, termasuk teguran tertulis, skorsing, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Pimpinan rumah sakit pendidikan juga dapat dikenakan sanksi serupa jika kasus perundungan terjadi di institusinya.
“Perundungan dalam pendidikan dokter harus segera dihentikan. Kami mendorong peserta didik untuk melapor jika mereka mengalami atau menemukan praktik bullying,” tegas dr Syahril. (R)