28 C
Medan
Kamis, September 12, 2024

Polri Awasi Distribusi Pupuk Subsidi, Cegah Penyelewengan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Surabaya (buseronline.com) – Satgas Pencegahan Korupsi Polri mengingatkan para distributor pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia untuk menjaga ketersediaan stok dan menghindari penyelewengan dalam distribusi.

Peringatan ini disampaikan dalam sebuah acara pembinaan yang diadakan di Surabaya, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Hotman Tambunan, salah satu pembicara dari Satgas, menekankan bahwa kesuksesan program pupuk bersubsidi sangat bergantung pada peran aktif distributor dan kios dalam menjaga ketersediaan stok di lapangan.

“Keberhasilan program ini hanya akan tercapai jika distributor dan kios dapat memastikan bahwa stok pupuk selalu tersedia,” kata Hotman, seperti dilansir dari Humas Polri.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.

Hotman menyampaikan bahwa meskipun PIHC bertanggung jawab untuk menjaga stok pupuk secara nasional, hal tersebut akan sia-sia jika distributor dan kios di lapangan tidak memastikan ketersediaan stok di tingkat lokal.

“Petani tidak akan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi jika distributor dan kios tidak menjalankan perannya dengan baik,” tegasnya.

Satgas Mabes Polri juga mengapresiasi upaya PIHC yang telah menyediakan aplikasi untuk memantau ketersediaan stok pupuk di kios dan distributor.

Aplikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh dinas perdagangan dan dinas pertanian untuk mencegah kekurangan stok pupuk bersubsidi.

Dalam kesempatan yang sama, Yudi Purnomo Harahap dari Satgas Pencegahan Korupsi Polri menegaskan komitmen Polri untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi mulai dari produksi hingga sampai ke tangan petani.

“Kami akan memastikan bahwa tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi, dan pupuk tersebut dapat diterima oleh mereka yang berhak,” kata Yudi.

Yudi juga menekankan pentingnya pembinaan yang terus-menerus dari PIHC terhadap para distributor dan pengecer pupuk bersubsidi agar mereka tetap mematuhi semua aturan yang berlaku, baik dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga para petani di seluruh Indonesia dapat memperoleh pupuk yang mereka butuhkan untuk mendukung produktivitas pertanian. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru