24 C
Medan
Jumat, September 13, 2024

PON XXI: Penataan Lalu Lintas Sumut Diintensifkan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Dalam rangka menyambut PON XXI Aceh-Sumut 2024, Dishub Sumut bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan instansi terkait, terus mengintensifkan penataan lalu lintas di berbagai wilayah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kelancaran transportasi dan suksesnya acara olahraga nasional terbesar di Indonesia ini.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr Agustinus Panjaitan MT mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait berbagai permasalahan lalu lintas yang terjadi, khususnya di Kota Medan dan di 10 kabupaten/kota lainnya yang akan menjadi lokasi pertandingan PON.

Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan yang berpotensi menghambat kelancaran acara.

“Pemprov Sumut berkomitmen penuh untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Konsistensi dan kerjasama yang berkelanjutan dari semua pemangku kepentingan terkait adalah kunci utama dalam upaya penertiban ini,” ujar Agustinus.

Sepuluh kabupaten/kota yang menjadi fokus utama penataan lalu lintas meliputi Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Samosir, Deliserdang, Serdang Bedagai, Binjai, Langkat, Toba, dan Tanah Karo.

Menurut Agustinus, ketertiban lalu lintas di lokasi-lokasi ini sangat krusial bagi suksesnya penyelenggaraan PON, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

Dalam evaluasinya, Dishub Sumut menemukan sejumlah permasalahan di lapangan, seperti kemacetan, pengendara yang melawan arus, penggunaan badan jalan sebagai lapak dagang, traffic light yang tidak berfungsi, kurangnya lahan parkir yang memadai, dan kerusakan jalan di beberapa titik.

Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai tindakan akan dilakukan, termasuk penegakan aturan lalu lintas, penertiban pedagang kaki lima, reaktivasi traffic light, serta penataan arus lalu lintas.

Selain itu, setiap kabupaten/kota di Sumut telah membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Lalu Lintas. Forum ini berfungsi untuk mengkoordinasikan dan menyelesaikan masalah lalu lintas yang memerlukan keterpaduan antar instansi.

“Upaya penataan ini diharapkan tidak hanya efektif selama masa PON XXI Aceh-Sumut 2024, tetapi juga berkelanjutan untuk jangka panjang,” tambah Agustinus.

Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan PON XXI Aceh-Sumut 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan kesan positif bagi seluruh peserta dan masyarakat. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru