24 C
Medan
Jumat, September 13, 2024

22 KPU di Sumut Jalin Kerja Sama dengan RS Adam Malik

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Sebanyak 22 KPU di Provinsi Sumut telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan RS Adam Malik untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kerja sama ini melibatkan pemeriksaan kesehatan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) menyatakan bahwa rumah sakit telah siap untuk melaksanakan pemeriksaan dengan dukungan tim medis yang kompeten.

“Kami telah mempersiapkan sekitar 30 dokter dan staf pendukung lainnya untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan lancar,” ujar dr Zainal dalam keterangan pers di Aula Gedung Administrasi RS Adam Malik.

Pemeriksaan kesehatan ini akan mencakup berbagai tes, termasuk Magnetic Resonance Imaging (MRI) pada kepala, untuk memantau kesehatan calon selama masa jabatan mereka.

RS Adam Malik sudah menyiapkan fasilitas MRI yang dapat digunakan untuk pemeriksaan sehari-hari. Biaya pemeriksaan akan dihitung perorangan dan disepakati dengan KPU.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan bahwa pendaftaran calon akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Calon yang telah memenuhi syarat akan segera menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Adam Malik.

“Pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan semua calon memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan,” tambah Agus.

Keputusan untuk menggunakan RS Adam Malik sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan diambil setelah rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

RS Adam Malik dinilai memenuhi semua persyaratan teknis yang ditetapkan oleh KPU RI.

Sebanyak 21 kabupaten/kota di Sumut serta calon gubernur dan wakil gubernur akan mengikuti pemeriksaan ini.

22 KPU yang terlibat dalam kerja sama ini mencakup KPU Sumut, KPU Labuhanbatu Selatan, KPU Langkat, KPU Toba, KPU Tapanuli Selatan, KPU Padanglawas, KPU Sibolga, KPU Padanglawas Utara, KPU Labuhanbatu Utara, KPU Pakpak Barat, KPU Tapanuli Utara.

KPU Tapanuli Tengah, KPU Pematangsiantar, KPU Tanjungbalai, KPU Nias Utara, KPU Samosir, KPU Simalungun, KPU Deliserdang, KPU Nias Barat, KPU Gunungsitoli, KPU Nias, dan KPU Dairi. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru