Jakarta (buseronline.com) – Kemendikbudristek RI baru-baru ini merekomendasikan 272 budaya takbenda untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2024. Rekomendasi ini dihasilkan dari Sidang Penetapan WBTbI yang berlangsung pada 19 hingga 23 Agustus 2024 di Jakarta.
Sidang tersebut melibatkan 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, kepala dinas kebudayaan dari berbagai daerah, serta Balai Pelestarian Kebudayaan dari 23 wilayah di Indonesia. Direktorat Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 87 Tahun 2021.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah program berkelanjutan untuk mendukung Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hilmar Farid, seperti dilansir dari Kemendikbudristek RI.
Ia menekankan pentingnya pelestarian budaya yang melibatkan tidak hanya pemerintah tetapi juga komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas.
Dalam laporannya, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin mengungkapkan bahwa tahun ini terdapat 668 usulan budaya takbenda dari 32 provinsi, dengan dua provinsi, Papua dan Papua Barat, tidak mengirimkan usulan. Dari 278 usulan yang diteruskan ke sidang penetapan, akhirnya 272 usulan direkomendasikan.
Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, GR Lono Lastoro Simatupang menegaskan pentingnya evaluasi dan perbaikan naskah WBTbI yang diajukan. Ia juga menyoroti perlunya pemanfaatan dan pengembangan warisan budaya yang ditetapkan, agar tidak sekadar menjadi sertifikasi.
Dengan tambahan 272 budaya takbenda ini, jumlah total WBTbI yang ditetapkan hingga akhir 2023 akan mencapai 1.941. Penetapan ini akan resmi setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (R)