26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

KPK Dampingi Pemkab Merauke Cegah Korupsi dalam Perizinan Daerah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Merauke (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Merauke untuk mencegah korupsi dalam sektor perizinan daerah.

Acara rapat koordinasi yang diadakan di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Merauke membahas identifikasi dan mitigasi risiko korupsi terkait perizinan daerah.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V.3 KPK, Abdul Haris, menekankan pentingnya proses perizinan yang efisien sebagai langkah awal dalam penanaman modal dan investasi di daerah.

Haris menyebutkan bahwa daerah otonom baru seperti Merauke menghadapi tantangan keuangan yang signifikan, termasuk pembiayaan pembentukan pemerintahan dan aparaturnya. KPK hadir untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai prinsip good governance dan mengurangi risiko korupsi.

Dalam rapat tersebut, Haris menggarisbawahi perlunya integrasi sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dan pengawasan yang ketat untuk memastikan pelayanan perizinan yang transparan.

Haris juga mendorong Pemkab Merauke dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memastikan kepastian hukum dalam berusaha.

Sekretaris Daerah Merauke Yeremias Ndiken mengungkapkan apresiasi atas pendampingan KPK dan menekankan bahwa sistem perizinan yang lambat dan mahal dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Ia berharap penerapan sistem digital berbasis OSS-RBA dapat mempercepat proses perizinan dan membantu mencapai target investasi Papua Selatan untuk tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendukung pemerintahan daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan transparan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru